Relawan Ditangkap karena Bawa Pisau SAR
Sudah tiga bulan relawan SAR Merapi, Arief Johar, ditahan polisi. Ia diperkarakan dalam dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin karena membawa pisau lipat standar SAR saat operasi polisi. Padahal, Komandan SAR DIY, Brotoseno kepada VIVAnews.com mengatakan, "Apa yang dibawa rekan kami itu bukanlah senjata tajam, tapi multitool".
Dia menjelaskan, setiap anggota SAR dalam melakukan proses evakuasi dibekali survival kits, termasuk alat multifungsi yang berisi baterai, pisau dan koreknya.
Arief Johar dijaring razia Polres Sleman terjadi pada 23 November 2010. Saat itu, ia baru saja melakukan aksi pembakaran bangkai hewan ternak di Balerante, Kemalang, Klaten.
"Saat pulang, terkena razia Polres Sleman dan multitool tersebut dipermasalahkan. Padahal, yang habis digunakan itu ialah korek api untuk membakar bangkai hewan. Namun tetap ditahan juga," kata dia.
Brotoseno mengatakan, Arief baru akan dilepas jika bisa menunjukkan surat izin kepemilikan multitool tersebut.
Ini yang sangat mengherankan. "Saya justru balik bertanya, dalam sejarah republik ini berdiri apakah pernah ada izin dari toko untuk beli multitool, siapa yang mengeluarkan surat izin kepemilikan multitool, dan pada saat seperti apa, kok harus ada surat izin kepemilikan," tandasnya.
Relawan Merapi tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan Arief Relawan SAR DIY ini akan berlangsung 16 Februari mendatang."Kami menuntut Arief dibebaskan, kata Brotoseno.
Kapolres Sleman, AKBP Irwan Ramaini, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut justru mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak SAR mempermasalahkan kasus Arief.
"Mereka tidak pernah datang ke saya. Kalau dari awal mereka datang, mungkin ada pertimbangan lain," kata dia saat dihbungi VIVAnews, Kamis sore.
Dia menambahkan, Arief ditahan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Saat ini kami serahkan ke pengadilan proses hukumnya," tambah dia.
Sumber : Viva News
Dia menjelaskan, setiap anggota SAR dalam melakukan proses evakuasi dibekali survival kits, termasuk alat multifungsi yang berisi baterai, pisau dan koreknya.
Arief Johar dijaring razia Polres Sleman terjadi pada 23 November 2010. Saat itu, ia baru saja melakukan aksi pembakaran bangkai hewan ternak di Balerante, Kemalang, Klaten.
"Saat pulang, terkena razia Polres Sleman dan multitool tersebut dipermasalahkan. Padahal, yang habis digunakan itu ialah korek api untuk membakar bangkai hewan. Namun tetap ditahan juga," kata dia.
Brotoseno mengatakan, Arief baru akan dilepas jika bisa menunjukkan surat izin kepemilikan multitool tersebut.
Ini yang sangat mengherankan. "Saya justru balik bertanya, dalam sejarah republik ini berdiri apakah pernah ada izin dari toko untuk beli multitool, siapa yang mengeluarkan surat izin kepemilikan multitool, dan pada saat seperti apa, kok harus ada surat izin kepemilikan," tandasnya.
Relawan Merapi tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan Arief Relawan SAR DIY ini akan berlangsung 16 Februari mendatang."Kami menuntut Arief dibebaskan, kata Brotoseno.
Kapolres Sleman, AKBP Irwan Ramaini, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut justru mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak SAR mempermasalahkan kasus Arief.
"Mereka tidak pernah datang ke saya. Kalau dari awal mereka datang, mungkin ada pertimbangan lain," kata dia saat dihbungi VIVAnews, Kamis sore.
Dia menambahkan, Arief ditahan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Saat ini kami serahkan ke pengadilan proses hukumnya," tambah dia.
Sumber : Viva News
0 komentar:
Posting Komentar