Pareanom Community

Radio Amatiran Kerja Profesional

149.940 MHz Pareanom

PAREANOM Community Yogyakarta adalah paguyuban sosial yang bergerak pada bantuan Komunikasi & Rescue yang bekerja pada frequency: 149.940 Mhz dup+ 3.24 tone: 88.5

Bantuan Merapi

Pareanom Community 149.940 MHz. Menerima dan telah menyalurkan bantuan kepada sodara kita pengungsi merapi, untuk informasi bantuan silahkan hubungi posko induk pareanom atau melalui email : info@pareanom.co.cc Telp/SMS : 085878861374, 085292890009

Relawan Merapi Disidangkan



Relawan Merapi Search And Rescue (SAR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arief Johar Cahyadi Permana (24) menjalani sidang putusan sela kepemilikan multi-tools SAR di PN Sleman, Rabu (16/02/2011) Sidang Arief Johar Cahyadi Permana dihadiri budayawan Emha Ainun Najib dan ratusan relawan Merapi turut menyaksikan jalannya persidangan.

Arief Johar Cahyadi Permana (24) adalah relawan Merapi binaan SAR DIY yang sudah ditahan sejak 23 November terkait dakwaan kasus senjata tajam berupa barang bukti pisau lipat multifungsi.

Arief kini mendekam di sel tahanan Lapas Cebongan Sleman, dan sudah dua kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Arief terancam masa tahanan maksimal 10 tahun penjara menurut UU Darurat tahun 1951.

Sumber : Tribun

Relawan Ditangkap karena Bawa Pisau SAR

Sudah tiga bulan relawan SAR Merapi, Arief Johar, ditahan polisi. Ia diperkarakan dalam dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin karena membawa pisau lipat standar SAR saat operasi polisi. Padahal, Komandan SAR DIY, Brotoseno kepada VIVAnews.com mengatakan, "Apa yang dibawa rekan kami itu bukanlah senjata tajam, tapi multitool".

Dia menjelaskan, setiap anggota SAR dalam melakukan proses evakuasi dibekali survival kits, termasuk alat multifungsi yang berisi baterai, pisau dan koreknya.

Arief Johar dijaring razia Polres Sleman terjadi pada 23 November 2010. Saat itu, ia baru saja melakukan aksi pembakaran bangkai hewan ternak di Balerante, Kemalang, Klaten.

"Saat pulang, terkena razia Polres Sleman dan multitool tersebut dipermasalahkan. Padahal, yang habis digunakan itu ialah korek api untuk membakar bangkai hewan. Namun tetap ditahan juga," kata dia.

Brotoseno mengatakan, Arief baru akan dilepas jika bisa menunjukkan surat izin kepemilikan multitool tersebut.

Ini yang sangat mengherankan. "Saya justru balik bertanya, dalam sejarah republik ini berdiri apakah pernah ada izin dari toko untuk beli multitool, siapa yang mengeluarkan surat izin kepemilikan multitool, dan pada saat seperti apa, kok harus ada surat izin kepemilikan," tandasnya.
Relawan Merapi tersebut dijerat dengan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan Arief Relawan SAR DIY ini akan berlangsung 16 Februari mendatang."Kami menuntut Arief dibebaskan, kata Brotoseno.
Kapolres Sleman, AKBP Irwan Ramaini, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut justru mempertanyakan mengapa baru sekarang pihak SAR mempermasalahkan kasus Arief.
"Mereka tidak pernah datang ke saya. Kalau dari awal mereka datang, mungkin ada pertimbangan lain," kata dia saat dihbungi VIVAnews, Kamis sore.
Dia menambahkan, Arief ditahan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Saat ini kami serahkan ke pengadilan proses hukumnya," tambah dia.

Sumber : Viva News

Rekannya Diadili, Anggota SAR Merapi Bawa Perlengkapan ke PN Sleman

Sleman - Halaman Pengadilan Negeri Sleman dibuat penuh dengan tumpukan peralatan SAR mulai dari pisau lipat sampai kantong mayat. Peralatan ini sengaja dibawa oleh sekitar 200 anggota SAR se-DIY yang mendukung rekan mereka yang diadili gara-gara membawa pisau lipat usai bertugas.

Mereka memprotes ketidakadilan yang dialami Arief Johar Cahyadi (24). Anggota SAR ini menjadi terdakwa dalam kasus pemilikan senjata tajam jenis pisau lipat (multi tool) tanpa izin sah.

Sidang Arif digelar Rabu (16/2/2011) di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Yogyakarta dengan agenda putusan sela. Mereka datang dengan mobil SAR dan motor. Para anggota SAR ini sengaja datang dengan seragam oranye, lengkap dengan aneka peralatannya.

Polisi lantas meminta mereka melucuti perlengkapannya. Walhasil di gerbang pengadilan bertumpuk aneka macam tali, gergaji mesin, golok, palu, kapak dan kantong mayat. Barang ini termasuk puluhan pisau lipat, senjata tajam khas anggota SAR, yang menyeret Arif ke meja hijau. Tumpukan peralatan ini menjadi tontonan pengunjung sidang.

Dalam persidangan selama 20 menit ini, hakim Riyanto Aloysius memberikan putusan sela, kasus Arif tetap dilanjutkan karena semua syarat sah dan terpenuhi. Teman-teman Arif pun menyambut dengan teriakan, "Huuuuu!"

Usai sidang yang dijaga ratusan polisi bertameng ini, tampak Komandan SAR DIY, Brotoseno bersama anggota dewan pembina SAR DIY sekaligus budayawan Emha Ainun Najib mendatangani relawan yang menunggu di luar ruang sidang. Dia berharap, agar kejadian yang menimpa Arif tidak terulang pada anggota SAR yang lain.

"Semua anggota SAR pasti punya multi tool atau pisau lipat. Itu adalah sarana taktis operasi dan bagian dari kesiapsiagaan kita. Kalau itu dipermasalahkan dan sampai kasus ini tidak selesai, saya meminta UU Darurat yang ada selama ini dicabut, karena akan mengganggu kegiatan SAR yang mengutamakan kegiatan kemanusiaan," kata Broto.

Sedangkan, Cak Nun berharap agar para anggota SAR bisa mengikuti peradilan dengan tertib sampai selesai dan tidak melakukan tekanan terhadap jaksa dan hakim. Dia meminta anggota SAR tetap memakai akal sehat dan nurani yang benar.

"Arif adalah pendekar kehidupan yang saat ini sudah merasakan kehidupan yang oleh orang lain belum pernah dirasakan," kata Cak Nun.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/2/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Para anggota SAR pun lalu membubarkan diri dengan tertib dan mengambil kembali perlengkapan mereka.

Sumber : detik

Sungai Code Relatif Aman, Pareanom Tetap Waspada

YOGYAKARTA--MICOM: Walaupun Kali Code tidak lagi banjir lahar dingin hebat dan relatif aman, Pareanom, selaku paguyuban sosial yang bergerak pada bantuan komunikasi dan penyelamatan yang bekerja pada frekuensi 149.940 Mhz dup+ 3.24 tone: 88.5, khususnya yang memantau wilayah Kali Boyong dan Code tetap waspada.

Puluhan anggota Pareanom mendatangi hulu Sungai Boyong yang berada di Desa Turgo, Sleman, (16/1) untuk melihat langsung jumlah material yang mungkin dilimpahkan saat hujan besar turun.

"Kita berjaga-jaga melihat situasi yang ada," terang Sarjono Basuki, Pembina Pareanom.

Menurutnya, limpahan air dan material dari atas tidak bisa diperkirakan sebab jumlah material yang ada di Kali Boyong masih banyak. Limpahan material yang ada di Sungai Boyong akhir-akhir ini lebih mengarah ke Barat, tidak mengarah ke Sungai Code. "Peningkatan air masih wajar, masih bisa di antisipasi," ungkap Sarjono saat memantau aliran Sungai Boyong di Turgo. (AT/OL-2)